You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Kecamatan Kebon Jeruk Patroli Rumah Makan di Beberapa Lokasi
photo Rudi Hermawan - Beritajakarta.id

Kecamatan Kebon Jeruk Monitoring PSBB

Jajaran Kecamatan Kebon Jeruk bersama personel TNI/Polri melakukan monitoring wilayah dalam rangka penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Sabtu (11/4).

Hari ini kami kerahkan 100 personel gabungan,

Ratusan personel yang terdiri dari unsur Satpol PP, Sudin Perhubungan (Sudinhub) dan TNI/Polri melakukan patroli ke sejumlah tempat makan, kafe di Jl Raya Kebon Jeruk, Jl Panjang, Green Ville hingga Jl Rawa Belong.

Camat Kebon Jeruk, Saumun mengatakan, pada kesempatan itu pihaknya juga menyosialisasikan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan COVID-19 di Provinsi DKI Jakarta.

Sosialisasi Penerapan PSBB Digencarkan

"Saat ini pengunjung atau pembeli tidak boleh makan di tempat, tapi harus dibawa ke rumah," ujar Saumun.

Dia menambahkan, umumnya pengusaha tempat makan telah mengetahui mengenai Pergub Nomor 33 Tahun 2020. Namun, hari ini masih ditemukan beberapa yang melanggar, yakni menyediakan makan di tempat. Selanjutnya, jika masih ditemukan maka akan dilakukan penegakan hukum.

"Hari ini kami kerahkan 100 personel gabungan. Kami akan terus lakukan monitoring untuk mengetahui sejauh mana masyarakat patuh terhadap Pergub 33 Tahun 2020," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Jalan Sebidang Pasar Minggu Ditarget Rampung Awal 2027

    access_time16-07-2026 remove_red_eye2219 personFakhrizal Fakhri
  2. Mitigasi Cegah Kendaraan Angkutan Barang Tabrak JPO Diperkuat

    access_time17-07-2026 remove_red_eye1173 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Reza dan Nadya Dinobatkan Sebagai Abnon Kepulauan Seribu

    access_time19-07-2026 remove_red_eye1094 personAnita Karyati
  4. Lahan Tidur di Malaka Jaya Dijadikan Urban Farming

    access_time20-07-2026 remove_red_eye1090 personNurito
  5. Pemprov DKI Segera Tangani Kenaikan Harga Sayuran

    access_time17-07-2026 remove_red_eye1052 personFakhrizal Fakhri